Kategori
News

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

Dalam penyelenggaraan layanan jasa keuangan, kemungkinan terjadinya perbedaan pandangan atau sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan tidak dapat dihindari. Untuk itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) hadir sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang independen dan tepercaya, guna memberikan penyelesaian yang efektif, adil, dan efisien.

LAPS SJK merupakan lembaga resmi yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan berperan sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, kerahasiaan, serta perlindungan hak konsumen.

Mengenal LAPS SJK

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2021. Didirikan oleh asosiasi sektor jasa keuangan dan mengantongi izin operasional dari OJK, lembaga ini menggantikan peran 6 lembaga penyelesaian sengketa sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI). Kehadiran LAPS SJK menjadi satu pintu resmi bagi konsumen dalam memperoleh penyelesaian sengketa keuangan yang adil dan tepercaya.

Kriteria Sengketa yang Dapat Ditangani LAPS SJK

LAPS SJK dapat menangani sengketa dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Gagalnya Internal Dispute Resolution (IDR): Nasabah sudah berupaya menyelesaikan masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan (PUJK), namun ditolak atau tidak menerima tanggapan.

2. Bukan dalam Proses Hukum Lain: Sengketa tidak sedang atau pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, atau lembaga sengketa lainnya.

3. Bersifat Keperdataan: Masalah yang diajukan terkait dengan hak dan kewajiban perdata nasabah.

Selain itu, LAPS SJK juga dapat menangani sengketa lain atas persetujuan OJK, dengan proses yang bersifat rahasia.

Jenis Layanan LAPS SJK

LAPS SJK menawarkan tiga mekanisme utama penyelesaian sengketa yang bersifat rahasia:

1. Mediasi: Penyelesaian melalui mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.

2. Arbitrase: Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan melalui pemeriksaan oleh Arbiter yang akan memberikan putusan final.

3. Pendapat Mengikat (Binding Opinion): Permintaan pendapat resmi mengenai penafsiran perjanjian atau perubahan ketentuan akibat keadaan baru seperti:

  1. Penafsiran klausul yang tidak jelas.
  2. Perubahan atau penyesuaian ketentuan akibat kondisi baru.
  3. Permasalahan hukum lain dalam suatu perjanjian.

Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS SJK.

Mekanisme Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK

Nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui dua mekanisme berikut:

1. Online (APPK OJK): Melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK di kontak157.ojk.go.id. Jalur ini dapat digunakan apabila penyelesaian sengketa internal antara konsumen dan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR) tidak mencapai kesepakatan.

2. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK: Melalui kunjungan (walk-in), surat fisik, maupun surat elektronik (email).

Kehadiran LAPS SJK merupakan bentuk komitmen industri jasa keuangan dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi konsumen, termasuk nasabah PT Atome Finance Indonesia. Dengan mekanisme penyelesaian yang transparan, pilihan layanan yang komprehensif, serta berada di bawah pengawasan dan izin OJK, LAPS SJK menjadi sarana penyelesaian sengketa yang adil, objektif, dan tepercaya.

PT Atome Finance Indonesia senantiasa mendukung penguatan perlindungan konsumen dan mendorong penyelesaian setiap permasalahan secara musyawarah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan hubungan keuangan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Kontak Resmi LAPS SJK

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi LAPS SJK melalui:

Alamat: Gedung Menara Karya Lantai 25 Unit G–H,

Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1–2, Jakarta 12950

Telepon: (021) 252 7700

Email: info@lapssjk.id

Website: www.lapssjk.id

πŸ”— Ajukan Pengaduan & Sengketa

πŸ‘‰ Portal Pelindungan Konsumen OJK (APPK OJK)

https://konsumen.ojk.go.id

πŸ‘‰ Informasi dan Pengajuan Sengketa melalui LAPS SJK

https://lapssjk.id

Kategori
News

Panduan Singkat Pengaduan Konsumen

<h2>Kepada Yth. Para Pelanggan PT Atome Finance Indonesia,</h2>

<p>Kami menyadari betapa pentingnya feedback dari Anda untuk membantu kami memberikan layanan yang lebih baik. Untuk itu, berikut adalah prosedur pengaduan yang mudah diikuti:</p>

<ol>

<li><b>Pilih saluran pengaduan</b>

<ul>

<li>Email: <a href=”support@atomefinance.co.id</a></li>

<li>Telepon: (021) 5025 1717</li>

</ul>

</li>

<li><b>Siapkan dokumen pendukung</b>

<ul>

<li>Identitas diri</li>

<li>Bukti transaksi (tanggal & jenis transaksi)</li>

<li>Dokumen lain yang relevan</li>

<li>Surat kuasa (jika diwakilkan)</li>

</ul>

</li>

<li><b>Proses & verifikasi</b><br>

Tim kami akan memverifikasi data dan menindaklanjuti pengaduan Anda.

</li>

<li><b>Solusi & konfirmasi</b><br>

Kami akan memberikan tanggapan, solusi, serta konfirmasi penyelesaian kepada Anda.

</li>

</ol>

<p>πŸ“ <b>Kantor penerimaan pengaduan:</b><br>

PT Atome Finance Indonesia<br>

Mandiri InHealth Tower Lt. 3, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav E IV No. 6<br>

Kuningan, Karet Kuningan, Jakarta Selatan</p>

<p>πŸ™ Terima kasih atas kepercayaan Anda. Masukan dari Anda sangat berarti bagi kami untuk terus meningkatkan layanan.</p>

<p><b>Tim Layanan Konsumen<br>

PT Atome Finance Indonesia</b></p>

</div>

Kategori
News

Cara Melaporkan Penipuan Online

Hai Atomees!

Tahukah kamu bahwa saat ini banyak penipu memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah?

Penipuan terjadi secara online dengan memanfaatkan jaringan internet dan media komunikasi untuk mengelabui seseorang melalui promosi palsu, penawaran jasa keuangan, aplikasi peretas data dan berujung penipuan pembayaran yang merugikan.

Atomees bisa menghindari penipuan online melalui tips menghindari penipuan online pada tautan ini. Namun, jika Atomees terkena penipuan online, segera laporkan kepihak berikut:

  1. Kepolisian

Membuat laporan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum terhadap kasus pidana penipuan online tersebut.

  1. PUJK ( Pelaku Usaha Jasa Keuangan ) / Call center Atome

Membuat laporan kepada PUJK terkait, agar dapat dilakukan pemblokiran akun penipu. Segera ganti Username, PIN, Password dan informasi terkait akses aplikasi yang diretas. Hubungi call center Atome di nomor 021-5025-1717 atau melalui email support@atome.id

  1. OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )

Sampaikan informasi pelaporan secara jelas, jujur dan benar terkait kasus penipuan yang telah terjadi.

Selalu waspada dengan penipuan digital yang terjadi dengan perbanyak literasi terkait keuangan dan digital, selalu konfirmasi melalu saluran resmi dan tidak membagian informasi pribadi ke sembarang pihak.

PT Mega Shopintar Indonesia bekerja sama dengan PT Atome Finance Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

β€”

Hubungi Atome melalui:

Instagram: @Atome.id

CS Atome Indonesia: 021-50251717

Email Atome Indonesia: support@atome.id

β€”

Kategori
News

Waspada penipuan di era digital

Hai Atomees! Waspadalah terhadap berbagai modus penipuan yang sangat beragam dan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Waktunya perluas wawasan dan selalu berhati hati dengan berbagai hal terkait transaksi keuangan.


Apa aja sih modus penipuan melalui digital yang biasanya dilakukan oleh para penipu phising, fraud dan social engineering?

Akun layanan konsumen palsu

Penipu membuat akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Atome. Akun palsu biasanya akan muncul menghubungi setelah Atomees menyampaikan keluhan di kolom komentar. Penipu akan menawarkan penyelesaian keluhan Atomees dengan mengarahkan ke tautan, situs web dan aplikasi palsu atau meminta Atomees memberikan data pribadi.

Info perubahan tarif layanan, tarif transaksi dan tarif tambahan

Penipu menyampaikan informasi terkait penawaran perubahan tarif yang lebih murah dan seakan-akan pihak resmi Atome. Penipu meminta Atomees mengisi tautan formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, CVV dan kata sandi.

Tawaran membantu proses pengajuan Atome Card secara cepat

Penipu menawarkan iklan di media sosial dengan merayu Atomees untuk mendapatkan Atome Card secara mudah, cepat, singkat dengan berbagai promosi palsu. Penipu akan memita Atomees untuk mengisi data pribadi seperti nomor kartu ATM, NIK serta berbagai informasi pribadi lainnya. Tidak berheti di situ, pelaku akan meminta Atomees untuk melalukan transfer uang ke rekening, virtual akun maupun e-wallet yang mengatasnamakan Atome. Yang mana faktanya pihak Atome tidak pernah melakukan hal tersebut.

Itu dia beberapa kegiatan penipuan di media sosial yang marak terjadi dan harus diwaspadai. Kejahatan ini memanipulasi kondisi psikologis Atomees karena menguras uang tanpa kita sadari. Untuk mengetahui tips menghindari modus penipuan di era digital, silahkan baca di sini ya Atomees!

PT Mega Shopintar Indonesia bekerja sama dengan PT Atome Finance Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Hubungi Atome melalui:

Instagram: @Atome.id

CS Atome Indonesia: 021-50251717

Email Atome Indonesia: support@atome.id